Memperpanjang SKCK dan Membuat Surat Bebas NAPZA

Bagi yang mau melamar kerja atau sekolah pasti pernah membuat yang namanya SKCK.

SKCK itu kan masa berlakunya cuma 6 bulan. Bagi yang udah punya SKCK tapi udah habis masa berlakunya dan ada keperluan lagi cukup di perpanjang.

Tidak usah buat yang baru lagi, cukup di perpanjang di Polres. Dari pada yang baru harus ke RT, RW, kelurahan, Polsek....behhhh...ribett abisssss

Terus, bagaimana cara memperpanjang SKCK, trus apa saja syaratnya?



Datang saja ke Polres, dengan syarat:
  1. KTP/foto copy KTP
  2. SKCK lama asli/ Foto copy
  3. Foto berwarna tampak muka dan kedua telinga ukuran 4 X 6 = 3 Lembar dengan latar belakang warna merah. 

Kalo udah siap persyarataannya, kamu langsung aja daftar dan ngomong mau perpanjang SKCK.
Nanti kamu cukup bayar Rp 10.000,- sesuai dengfan PP RI No 50 th 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak

Habis terima SKCK yang baru, kalo kamu ingin banyak SKCK nya, fotocopy aja sesukamu.
Kalo saya tadi (20 Februari 2013) ngopy 10 lembar kemudian minta legalisir. Disini kamu akan di minta membayar Rp 5.000,-

Oh ya, tadi saya sekalian membuat surat keterangan bebas narkoba.
Tanya aja sama Pak Polisi, nanti di suruh ke seksi kedokteran dan kesehatan.

Pertama kamu di ukur tinggi dan berat badan, tensi, dan di suruh kencing.hehehehe.
Urine kita nanti di tes oleh Pak Polisi.
Terus nunggu deh hasilnya.

Alhamdilillah saya negatif narkoba.
Disini saya bayar Rp 75.000,-

Demikianlah pengalaman saya memperpanjang SKCK dan membuat surat keterangan bebas NAPZA.
Mungkin ada perbedaan di tempat lain, tapi pasti tidak jauh beda.
Lokasi saya di Banyumas, Jateng. Tanggal 20 Februari 2013.

Semoga bermanfaat.

Comments

Post a Comment

Thanx for comment

Popular posts from this blog

Cara Mengembalikan ATM Terblokir dan Tabungan yang Hilang

Sakitku di Flores

Berwisata ke Candi Gedong Songo