Pengalaman Ngantar Teman: Tagihan BPJS Telat Membayar, Bayar Biaya Denda Perawatan
Cerita ini berdasarkan pengalaman penulis, yang mengantar teman sakit.
Teman saya ini sudah lebih dari 14 bulan menunggak pembayaran BPJS Kesehatan. Dia berada di kelas 1.
Pada sekitar bulan Februari 2019, dia melunasi pembayaran BPJS nya, kalau gak salah Rp 1.120.000,00 di Indomaret.
Pada awal Maret 2019, dia sakit di leher. Kata dokter harus di operasi.
Pada pertengahan Maret 2019 akhirnya di operasi. Pada loket pendaftaran, katanya status BPJS nya tidak aktif atau status denda atau apa, saya lupa. Katanya nanti operasinya tetap gratis, tetapi harus menyetor uang panjer. Setelah dendanya di bayar, maka uang panjernya di kembalikan.
======
Karena masih bingung dengan penjelasan petugas loket rumah sakit, akhirnya saya browsing-browsing.
Ternyata, jika kita telat bayar iuran BPJS, kita akan kena denda pelayanan KALAU sebelum 45 hari setelah pelunasan iuran BPJS kita harus rawat inap.
======
Singkatnya, teman saya harus membayar uang panjer. Karena, teman saya belum 45 hari setelah pelunasan, tetapi dia harus rawat inap di rumah sakit. Teman saya kan melunasi pada pertengahan Februari, di rawat sekitar awal Maret. Baru 20 hari setelah pelunasan BPJS.
Pada malam Jumat, ia operasi di leher.
Pada hari Sabtu pulang.
======
Sebelum pulang, harus melunasi biaya operasi dan kamar, dll sebesar Rp 7.650.000,00
Pada hari Sabtu kan BPJS libur.
Katanya mengurus denda pelayanan dulu hari Senin, baru uang panjer yang Rp 7.650.000,00 bisa kembali.
=====
Hari Senin kembali lagi ke rumah sakit.
Membawa nomor pembayaran ke kantor Pos. Karena pembayarannya lewat kantor pos.
Di kantor pos, membayar denda sebesar Rp 1.400.000,00.
Kemudian struknya di bawa ke loket rumah sakit.
Akhirnya uang yang Rp 7.650.000,00 bisa kembali.
=====
Pelajaran:
1. Jangan telat bayar iuran BPJS
2. Jangan sakit rawat inap dulu sebelum 45 hari setelah pelunasan iuran BPJS yang nunggak
3. Jaga kesehatan
Comments
Post a Comment
Thanx for comment