Artikel: Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan Lewat E-Klaim BPJS Tenaga Kerja

Artikel ini tidak akan terlalu panjang, tetapi semoga jelas.


Pada bulan Desember 2015, saya pulang ke Jawa.
Saya diminta untuk membantu mencairkan dana BPJS punya keponakan.
Kasihan juga, katanya dia sudah 3 kali ke kantor BPJS tetapi hasilnya mengecewakan.

Keponakan ku ini sudah habis kontrak sekitar bulan September 2015.

Setelah saya browsing-browsing ternyata untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa lewat online, namanya e-Klaim Tenaga Kerja.

Langkah-langkah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan lewat e-Klaim.

  1. Saya menelpon kantor BPJS terdekat untuk menanyakan status keaktifan kartu Jamsostek nya. Ternyata sudah non aktif, berarti bisa di cairkan.
  2. Ternyata keponakan saya tidak mempunyai "Surat tidak aktif bekerja" dari perusahaan yang dilegalisir Disnaker. Akhirnya, saya telp perusahaan tempat keponakan saya bekerja dulu. Alhamdulillah kooperatif, dan surat itu di kirim lewat email dengan format  .pdf
  3. Siapkan dulu Scan dari KTP, KK, Kartu Jamsostek, Buku Rekening, Paklaring, dan Surat tidak aktif bekerja dari perusahaan.
  4. Setelah berkas sudah siap semua, masuk ke alamat https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ 
  5. Isi semua kolom dengan benar, harus teliti ya,..
  6. Klik Simpan.
  7. Cek email kamu.
  8. Dan selanjutnya adalah sesuai dengan email balasan, kami ke kantor BPJS dengan membawa semua berkas yang asli.
  9. Mengurusnya cepet banget, karena kami dapat nomor antrian khusus untuk yang mendaftar lewat e-Klaim.
  10. Setelah perjuangan yang cukup menguras otak dan tenaga, akhirnya cair juga. (Sekitar sehari setelah selesai dari kantor BPJS uang ditransfer). Alhamdulillah.
ini contoh email balasannya
Email balasan setelah mendaftar Klaim
Kemudian pada sore harinya ada email seperti berikut:
Email yang diterima sore harinya

Keuntungan mendaftar lewat e-Klaim:

  1. Tidak antre. 
  2. Walaupun kami harus ke kantor BPJS, nanti dapat nomor antrian khusus e-Klaim. Saat itu kami nomor 2.
  3. Uang ditransfer maksimal setelah dua hari dari kantor BPJS (kalau tidak salah, karena kami mengecek di ATM dua hari setelahnya, dan uang sudah masuk). Kalau belum masuk, di suruh datang lagi kekantor BPJS.
Akhirnya ilmu dan pengalaman saya sedikit bertambah.hehehe....
Semoga bermanfaat.

*Kalau ada yg salah, mohon di ralat



Tags:
- Mencairkan dana BPJS
- Bagaimana cara mencairkan uang BPJS terbaru 2016
- Uang BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.
- e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Cara mendaftar di e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Cara mudah dan cepat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengembalikan ATM Terblokir dan Tabungan yang Hilang

Memperpanjang SKCK dan Membuat Surat Bebas NAPZA

Sakitku di Flores