Memperpanjang SIM C



Aku punya pengalaman nih, tentang cara memperpanjang SIM C.

Cerita awalnya begini, SIM C aku sudah kadaluarsa 3 minggu tetapi aku ragu masih bisa diperpanjang. Aku nyari-nyari di internet, apakah SIM C yang sudah kadaluarsa bisa di perpanjang atau tidak. Beberapa artikel yang aku temukan menjelaskan bahwa sesuai aturan yang baru, katanya walaupun telat/kadaluarsa 1 hari harus membuat dari awal lagi alias buat baru.

Duh, setelah baca beberapa artikel itu aku sudah malas untuk memperpanjang SIM C-ku. Tapi saya coba untuk menanyakan tentang SIM C –ku yang sudah kadaluarsa itu pada admin facebook: Polres Banyumas. Jawaban admin membuatku sedikit senang, katanya sebelum kadaluarsa satu bulan masih bisa diperpanjang.
Dari beberapa informasi yang ku dapat  dari internet itu ternyata membuat aku bingung. Sebenarnya SIM C ku masih bisa diperpanjang atau tidak.

Akhirnya pada hari Selasa, 19 November 2013 aku putuskan untuk tanya-tanya langsung dengan Pak Polisi. Dan Alhamdulillah, ternyata SIM C ku masih bisa diperanjang.

Oleh Pak Polisi aku di beri arahan alur-alur untuk memperpanjang SIM C. kira-kira begini.

  1. Pemeriksaan kesehatan bayar Rp 20.000,00
  2. Fotocopy KTP dan SIM lama
  3. Masukan ke loket pendaftaran perpanjangan SIM, isi formulir


                4. Membayar ke loket BRI Rp 75.000,00




5. Kembali lagi ke loket pendaftaran
6. Menunggu untuk antre foto


7. Proses foto 
8. Penyerahan SIM C  baru, dan SIM lama di minta sama Pak Polisi


Secara total-total  biaya untuk memperpanjang SIM C dari awal, administrasi, fotocopy dan parkir sekitar Rp 100.000,00

Alhamdulillah kemarin aku memperpanjang SIM C sekitar 1 jam, kalau tidak ramai yang buat SIM pasti akan lebih cepat selesai.

Artikel ini bersifat arsip pribadi, terimakasih yang sudah membaca. Semoga bermanfaat.

Lihat Juga di Youtube


Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengembalikan ATM Terblokir dan Tabungan yang Hilang

Memperpanjang SKCK dan Membuat Surat Bebas NAPZA

Sakitku di Flores