Membuat Kartu Pencari Kerja AK-1 (Kartu Kuning)
Setelah memperpanjang SKCK, saya
langsung membuat kartu pencari kerja di Disnakertrans.
Kebanyakan orang menyebut Kartu Pencari
Kerja dengan sebutan Kartu Kuning, karena dulunya memang warnanya kuning.
Syarat-syarat untuk membuat Kartu
Pencari Kerja atau AK-1 ini adalah:
-
Fotocopy ijazah terakhir
-
Foto 3 x 4 warna/ hitam putih sebanyak 2
lembar
Langkah untuk membuat Kartu Pencari
Kerja adalah:
-
Isi formulir pendaftaran
-
Penyerahan formulir + berkas persyaratan
-
Menunggu untuk di panggil menerima Kartu
Pencari Kerja
-
Menempelkan foto+tanda tangan dan
memeriksa kebenaran data
-
Meminta cap dan tanda tangan petugas
-
Foto copy Kartu Pencari Kerja
-
Legalisir
Biaya untuk membuat Kartu Pencari Kerja
adalah Rp 0,- alias gratissss… Baik ya Disnakertrans
Bayarnya malah sama tukang
parkir…..hufftt
Comments
Post a Comment
Thanx for comment