Membuat Kartu Pencari Kerja AK-1 (Kartu Kuning)



Setelah memperpanjang SKCK, saya langsung membuat kartu pencari kerja di Disnakertrans.
Kebanyakan orang menyebut Kartu Pencari Kerja dengan sebutan Kartu Kuning, karena dulunya memang warnanya kuning. 

Syarat-syarat untuk membuat Kartu Pencari Kerja atau AK-1 ini adalah:
-          Fotocopy ijazah terakhir
-          Foto 3 x 4 warna/ hitam putih sebanyak 2 lembar
Langkah untuk membuat Kartu Pencari Kerja adalah:
-          Isi formulir pendaftaran
-          Penyerahan formulir + berkas persyaratan
-          Menunggu untuk di panggil menerima Kartu Pencari Kerja
-          Menempelkan foto+tanda tangan dan memeriksa kebenaran data
-          Meminta cap dan tanda tangan petugas
-          Foto copy Kartu Pencari Kerja
-          Legalisir

Biaya untuk membuat Kartu Pencari Kerja adalah Rp 0,- alias gratissss… Baik ya Disnakertrans
Bayarnya malah sama tukang parkir…..hufftt

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengembalikan ATM Terblokir dan Tabungan yang Hilang

Memperpanjang SKCK dan Membuat Surat Bebas NAPZA

Sakitku di Flores