Memperpanjang SKCK dan Membuat Surat Bebas NAPZA
Bagi yang mau melamar kerja atau sekolah pasti pernah membuat yang namanya SKCK. SKCK itu kan masa berlakunya cuma 6 bulan. Bagi yang udah punya SKCK tapi udah habis masa berlakunya dan ada keperluan lagi cukup di perpanjang. Tidak usah buat yang baru lagi, cukup di perpanjang di Polres. Dari pada yang baru harus ke RT, RW, kelurahan, Polsek....behhhh...ribett abisssss Terus, bagaimana cara memperpanjang SKCK, trus apa saja syaratnya? Datang saja ke Polres, dengan syarat: KTP/foto copy KTP SKCK lama asli/ Foto copy Foto berwarna tampak muka dan kedua telinga ukuran 4 X 6 = 3 Lembar dengan latar belakang warna merah. Kalo udah siap persyarataannya, kamu langsung aja daftar dan ngomong mau perpanjang SKCK. Nanti kamu cukup bayar Rp 10.000,- sesuai dengfan PP RI No 50 th 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak Habis terima SKCK yang baru, kalo kamu ingin banyak SKCK nya, fotocopy aja sesukamu. Kalo saya tadi (20 Februari 2013) ngo...